Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rio Dewanto Tolak Penahanan Jerinx SID

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |14:09 WIB
Rio Dewanto Tolak Penahanan Jerinx SID
Rio Dewanto (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. Jerinx meminta IDI dibubarkan lantaran mewajibkan tes covid-19 untuk ibu yang akan bersalin dan menyebut institusi itu sebagai kacung WHO.

Baca Juga:

Kiesha Alvaro Foto Mesra Bareng Kekasih, Okie Agustina Beri Peringatan

Ikuti Sidang Tahunan MPR/DPR secara Virtual, Begini Penampilan Krisdayanti

Potret Kebersamaan Model Nora Alexandra dengan Jerinx SID

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx di unggahan Instagramnya.

Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement