JAKARTA - Aktor Rio Dewanto mengungkapkan dukungan untuk Jerinx SID yang kini ditahan atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu terlihat melalui unggahannya di Instagram.
Suami Atiqah Hasiholan itu membagikan foto ilustrasi Jerinx yang bertuliskan tagar 'Bebaskan JRX SID' dan 'Saya Bersama JRX'. Bersama dengan unggahan itu, dia menuliskan pendapatnya terkait kasus hukum yang menimpa drummer Superman Is Dead tersebut.
Baca Juga:
Chicco Jerikho Ungkap Alasan Berani Bernyanyi Berkat Support Glenn Fredly
Film Kamu Tidak Sendiri: Cerita Unik di Dalam Lift
Menurut Rio, opini berbeda Jerinx yang bersifat mengkritik tak seharusnya berakhir di jalur hukum. Dia pun menyinggung soal pasal karet dalam perkara hukum yang menjerat Jerinx.
"Setuju atau tidak setuju dengan sikap @jrxsid dan komentar-komentarnya namun suara-suara atau tulisan opini individual yang bersifat mengkritik seharusnya menjadi pembuka ruang diskusi," tulis Rio seperti dikutip pada Jumat (14/8/2020).
"Bukan malah dijerat dengan hukum yang berdasar pada pasal karet. BEBASKAN suara-suara demokrasi di negeri ini. #SAYAbersamaJRX #BEBASKANJRXsid," sambungnya.
Aksi mendukung Jerinx yang disampaikan Rio dihujani komentar netizen. Banyak yang tak sependapat dengan pernyataan aktor Filosofi Kopi itu.
"Lah dia (Jerinx) menghina IDI bro bukan mengkritik masa ga bisa bedain?" komentar netizen lainnya.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. Jerinx meminta IDI dibubarkan lantaran mewajibkan tes covid-19 untuk ibu yang akan bersalin dan menyebut institusi itu sebagai kacung WHO.
Baca Juga:
Kiesha Alvaro Foto Mesra Bareng Kekasih, Okie Agustina Beri Peringatan
Ikuti Sidang Tahunan MPR/DPR secara Virtual, Begini Penampilan Krisdayanti
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx di unggahan Instagramnya.
Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(aln)