Oleh karenanya, Vicky sekali lagi memohon pada Majelis Hakim untuk menjadikan keterangannya sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Upayakan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Berdamai
Sidang Virtual Vicky Prasetyo Terkendala Koneksi Internet Lemot
“Semoga dengan penjelasan saya ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Vicky Prasetyo dalam sidang putusan sela. Majelis Hakim menilai, dakwaan JPU atas Vicky yang sebelumnya jadi poin keberatan terdakwa dinilai sudah sesuai ketentuan.
(aln)