JAKARTA - Vicky Prasetyo mengaku bingung ketika eksepsinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky merasa tak bersalah karena baginya itu adalah respons wajar seorang suami ketika menjaga rumah tangganya dengan Angel Lelga.
“Saya bingung, saya sebagai seorang suami yang sah melakukan kejadian itu (penggerebekan) pada 19 November 2018, tapi malah saya yang dilaporkan,” ujarnya, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak Hakim, Vicky Prasetyo Bingung
Eksepsi Ditolak, Hakim Tetap Sidangkan Perkara Vicky Prasetyo
Apalagi saat peristiwa berlangsung, Vicky dalam ceritanya mengaku memergoki Angel yang saat itu masih berstatus sebagai istri tengah berduaan dengan pria lain.
“Saya melakukan aksi itu (penggerebekan) karena saya melihat sendiri istri saya berada di dalam kamar bersama seorang lelaki (Fiki Alman) pada waktu yang tidak wajar,” kata dia.
“Saya sebagai seorang suami saat itu hanya ingin mempertahankan dan membela harkat martabat saya atas pernikahan saya,” lanjut sang presenter.
Oleh karenanya, Vicky sekali lagi memohon pada Majelis Hakim untuk menjadikan keterangannya sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Upayakan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Berdamai
Sidang Virtual Vicky Prasetyo Terkendala Koneksi Internet Lemot
“Semoga dengan penjelasan saya ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Vicky Prasetyo dalam sidang putusan sela. Majelis Hakim menilai, dakwaan JPU atas Vicky yang sebelumnya jadi poin keberatan terdakwa dinilai sudah sesuai ketentuan.
(aln)