Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Kecelakaan Mobil, Seulong 2AM Berpeluang Dijatuhi Hukuman Penjara

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |13:49 WIB
Buntut Kecelakaan Mobil, Seulong 2AM Berpeluang Dijatuhi Hukuman Penjara
Im Seulong 2AM (Foto: Instagram/@lsod.d)
A
A
A

SEOUL - Kasus kecelakaan mobil yang dialami Seulong 2AM dan menewaskan satu korban masih berlanjut. Netizen yang awalnya mendukung Seulong, kini mulai berpaling setelah Joonang Ilbo merilis rekaman CCTV kejadian..

Netizen menilai meskipun pejalan kaki mengenakan pakaian warna gelap dan menyebrang secara ilegal, tapi lampu jalan di TKP dinilai cukup terang. Sehingga, kendaraan yang melintas dianggap masih bisa melihat apabila ada orang yang sedang menyebrang. Netizen juga mengklaim mobil yang dikendarai Seulong tampak melaju kencang dan tidak berhenti sampai menabrak korban.

Seulong 2AM

Menganalisa kasus ini, dua pengacara yang ahli dalam kasus kecelakaan lalu lintas akhirnya angkat bicara. Keduanya mengungkapkan bahwa rekaman CCTV tersebut bisa saja mengakibatkan Seulong dijatuhi hukuman penjara.

Pengacara Jung Kyung Il mengklaim, rasanya sulit untuk mengatakan kalau Seulong sebagai pengendara tidak melihat pejalan kaki tersebut dari jauh. Pasalnya, area kejadian cukup terang untuk membantu penglihatan Seulong.

Baca Juga:

- Pihak Kepolisian Ungkap Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Seulong 2AM

- Sandra Dewi Pamer Perut Buncit, Hamil Lagi?

“Korban kan tidak tiba-tiba berlari, ia sedang berjalan biasa. Meskipun itu sudah pukul 11.50 malam tapi lampu jalan dan lampu-lampu gedung sekitar menerangi area penyebarangan jalan,” ungkap Jung Kyung Il, dikutip Koreaboo, Jumat (7/8/2020).

Senada dengan pendapat Jung Kyung Il, pengacara Lee Gil Woo juga setuju bahwa dalam kecelakaan ini Seulong juga salah. Ia pribadi menyakini kecelakaan fatal tersebut kemungkinan terjadi karena adanya kelalaian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement