Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Kecelakaan Mobil, Seulong 2AM Berpeluang Dijatuhi Hukuman Penjara

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |13:49 WIB
Buntut Kecelakaan Mobil, Seulong 2AM Berpeluang Dijatuhi Hukuman Penjara
Im Seulong 2AM (Foto: Instagram/@lsod.d)
A
A
A

“Akan selalu ada pejalan kaki yang menyeberang jalan secara ilegal, dan mengingat bagaimana pejalan kaki itu berjalan pelan, saya tidak percaya itu adalah kewajiban yang ketat,” ujar Lee Gil Woo.

Pengacara Jung Kyung Il menyakini kesalahan dalam kasus ini 40 persen di Seulong. Sementara pengacara Lee Gil Woo percaya justru 60 persen kesalahan lah yang ditanggung Seulong.

Seulong 2AM

Kedua pengacara ini percaya kalau Seulong tidak bisa mencapai kesepakatan dengan pihak keluarga korban, maka besar kemungkinan sang idol bisa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta Won.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement