Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Kecelakaan Mobil, Seulong 2AM Berpeluang Dijatuhi Hukuman Penjara

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |13:49 WIB
Buntut Kecelakaan Mobil, Seulong 2AM Berpeluang Dijatuhi Hukuman Penjara
Im Seulong 2AM (Foto: Instagram/@lsod.d)
A
A
A

Disebutkan oleh pengacara Jung Kyung Il, jika Seulong bisa mencapai kesepakatan penyelesaian dengan pihak keluarga korban, kemungkinan besar ia hanya akan menerima probation atau masa percobaan.

Seulong 2AM

Sedangkan pengacara Lee Gil Woo menerangkan, meskipun untuk kasus kematian seseorang yang melibatkan adanya tindakan penyeberangan ilegal, bisa berakhir dengan hukuman denda. Tapi tetap saja, jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kemungkinan hukuman penjara untuk pelaku tetap lah besar.

Sementara itu, sejauh ini Seulong sendiri dikabarkan masih dalam kondisi syok berat. Namun ia telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan hanya berada di rumah selama proses investigasi berlangsung.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement