Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan ini merupakan buntut dari video YouTube Anji yang mengundang kontroversi berjudul 'Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)'.
Video itu menghadirkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai pakar mikrobiologi. Dia mengklaim diri sebagai penemu obat yang mampu menyembuhkan dan mencegah orang terinfeksi covid-19.
(edh)