TANGSEL - Rency Milano mengancam akan mempolisikan klinik kecantikan yang diduga melakukan malapraktik terhadap dirinya. Langkah hukum lanjutan bakal Rency tempuh bila pihak klinik mengabaikan somasi kedua.
“Dalam UU 36 Tahun 2009, masyarakat berhak menuntut ganti rugi pada tenaga kesehatan jika terjadi kesalahan. Jadi, jika somasi kedua tidak digubris, saya akan langsung tempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum Rency Milano, Bagiono di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga:
Rency Milano Diduga Alami Malapraktik, Elma Theana Tunggu Respons Klinik
Kakak Jadi Korban Malapraktik, Elma Theana Tunggu Itikad Baik Klinik Kecantikan