JAKARTA - Catherine Wilson telah menjalani asesmen atau penilaian di Lemdikpol Pasar Jumat, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2020. Dia mengajukan rehabilitasi atas kasus penggunaan Narkotika jenis sabu.
Andri Hartono, sang kuasa hukum menyampaikan pesan dari Catherine. Perempuan yang akrab disapa Keket itu meminta doa masyarakat agar dirinya bisa sembuh dari ketergantungan Narkoba.
"Catherine pesan mohon doanya biar cepat sembuh dari ketergantungan obat ini," kata Andri seperti dikutip dari Starpro Indonesia, Jumat (24/7/2020).

Meski mengupayakan rehabilitasi, Catherine juga pasrah. Dia mengakui perbuatannya menggunakan barang haram adalah kesalahan dan memasrahkan segala prosedur hukum.
Baca juga:
Catherine Wilson Disebut Teler di Acara Televisi, Ini Jawaban Manajer
"Kemarin kita sudah tanya kepada dia (Catherine) maunya seperti apa. Dia bilang ikuti prosedurnya aja, saya juga salah, saya mengakui melakukan kebodohan," ungkap Verna Wahono, kuasa hukum Catherine.
Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok pada 17 Juli 2020. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram.

Catherine pun terbukti mengonsumsi sabu setelah tes urine-nya dinyatakan positif mengandung metafitamin. Kepada polisi, model berdarah Indonesia-Inggris itu mengaku baru mengonsumsi barang haram tersebut dua bulan terakhir.
(qlh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri