Namun, pihak Astrid menolak keinginan Baim, khawatir jika pria 38 tahun itu tak memberi uang sesuai kesepakatan. "Kalau dilakukan trik seperti ini akhirnya belum tentu dikasih. Misalnya ganti ruginya cuma Rp1 juta kan konyol," pungkas Didit.
Setelah sempat berdamai, Astrid akhirnya melanjutkan gugatan. Sidang gugatan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor pada 8 Juli 2020.
Baim dianggap telah melanggar kesepakatan bekerja sama dengan manajemen artis QQ Production. Laporan ini dibuat pada 2019, imbas dari yang bersangkutan ingkar terhadap kesepakatan atau perjanjian atas pencalonan diri sebagai caleg.
(kem)