JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar putusan sela atas perkara Lucinta Luna. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (17/6/2020), Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Lucinta dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Menanggapi penolakan eksepsi Lucinta Luna, kuasa hukum wanita 31 tahun yang enggan disebutkan namanya itu enggan memusingkan keputusan pengadilan. Apalagi masih ada agenda pembuktian dalam sidang untuk membuktikan bahwa barang bukti ekstasi yang diamankan bukan milik Lucinta.
Baca Juga:
- Lucinta Luna Rajin Ibadah di Penjara, Puasa Penuh 30 Hari hingga Khatam Alquran
- Kemungkinan Gading Rujuk dengan Gisel, Ini Komentar Roy Marten