Share

Kuasa Hukum: Zul Zivilia Diadili Seperti Bandit Narkoba

Adiyoga Priambodo, Okezone · Senin 08 Juni 2020 11:23 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 08 33 2226133 kuasa-hukum-zul-zivilia-diadili-seperti-bandit-narkoba-B0KiKNZViC.jpg Zul Zivilia (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kuasa hukum Zul Zivilia, La Ode Umar Bonte menyayangkan tingginya vonis penjara terhadap sang musisi. Menurutnya, Zul diadili layaknya bandit narkoba yang memiliki jaringan besar.

“Putusan pengadilan ini kan sangat memprihatinkan ya, sampai 18 tahun, denda Rp1 miliar. Ini kok seperti bandit amat, kelihatannya kok seperti mafia tingkat dewa begitu,” ujar Umar di kawasan Simprug, Jakarta baru-baru ini.

Padahal menurut versi Umar, keseharian Zul jauh dari ciri-ciri orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Salah satu contohnya Umar ambil dari kondisi keuangan keluarga Zul yang jauh dari kategori layak.

 

Baca Juga: Zul Zivilia Ajukan Kasasi Atas Vonis 18 Tahun Penjara

“Kalau memang dia mafia narkoba, istrinya ini enggak dagang online. Imbang enggak, dengan kondisi ekonomi terpuruk itu dihakimi bak seorang penjahat kelas kakap?,” kata dia.

Hal itu juga yang kemudian meyakinkan Umar bahwa ada kesalahan dalam vonis hukuman bagi Zul Zivilia. Bagi Umar, Zul merupakan korban sistem peradilan Indonesia dalam menangani kasus narkoba.

“Kita betul-betul sepakat bahwa proses penegakan hukum dalam menangani narkoba, kita setuju narkoba musuh bangsa ini, tapi tidak serta merta kemudian orang-orang seperti ini dijadikan korban,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Zul Zivilia melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi atas vonis 18 tahun penjara. Menurut kuasa hukum Zul, tidak ada bukti nyata dalam persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Follow Berita Okezone di Google News

(edh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini