Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zul Zivilia Ajukan Kasasi Atas Vonis 18 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |09:40 WIB
Zul Zivilia Ajukan Kasasi Atas Vonis 18 Tahun Penjara
Zul Zivilia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Zul Zivilia mengajukan kasasi atas vonis 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Hal itu disampaikan kuasa hukum Zul, La Ode Umar Bonte saat menggelar jumpa pers di kawasan Simprug, Jakarta baru-baru ini.

“Kami sampaikan hari ini bahwa bebebrapa hari lalu kami sudah sampaikan kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Jadi tingkat pertama kami sudah terima, tingkat kedua juga sudah kami terima putusan pengadilannya,” ujar Umar.

Umar juga menjelaskan alasan pengajuan kasasi dari pihak Zul Zivilia. Menurut Umar, putusan pengadilan terlalu memihak pada tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Baca Juga: Sisakan Piano, Istri Zul Zivilia Ungkap Alasan Jual Alat Musik Suaminya

“Kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua. Kesalahan yang dimaksud adalah pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Umar menilai, tidak ada alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa Zul Zivilia terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement