Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dwi Sasono Jalani Rapid Test Pasca Sepekan Ditahan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |16:21 WIB
Dwi Sasono Jalani Rapid Test Pasca Sepekan Ditahan
Dwi Sasono (Foto: Okezone)
A
A
A

“Hasilnya negatif,” kata Budi.

Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta. Dari hasil penangkapan Dwi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram ganja.

 

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement