JAKARTA - Dwi Sasono menjalani rapid test pasca sepekan ditahan usai tersandung kasus narkoba. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (3/6/2020).
“Tadi kita laksanakan rapid test untuk Covid-19,” ujarnya.
Dari hasil rapid test, Dwi Sasono dipastikan negatif Covid-19 sehingga tidak dilakukan penanganan khusus terhadap sang aktor.
Baca Juga: Belum Jenguk Dwi Sasono, Widi Mulia: Ada yang Kangen Diajak Main Bapaknya
“Hasilnya negatif,” kata Budi.
Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta. Dari hasil penangkapan Dwi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram ganja.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
(edh)