Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Roy Kiyoshi Resmi Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |19:23 WIB
Roy Kiyoshi Resmi Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika
Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)
A
A
A

“Untuk narkoba ini ada barang bukti, ya sudah. Ada barang bukti dan positif, sudah. Bukan kriminal umum ini,” terangnya.

Namun terkait penetapan status tersangka terhadap Roy Kiyoshi, Vivick belum bisa berbicara banyak. Mengingat hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap sang presenter masih berjalan.

“Kita masih pendalaman,” pungkas Vivick.

Roy Kiyoshi ditangkap pada 6 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta. Dari hasil penangkapan Roy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 21 pil psikotropika.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement