Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Roy Kiyoshi Resmi Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |19:23 WIB
Roy Kiyoshi Resmi Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika
Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Roy Kiyoshi resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

“Kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan masuk tersangka,” ujar dia.

Dijelaskan Vivick, bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka. Apalagi hasil tes urine Roy juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengkonsumsi psikotropika jenis benzodiazepin.

Baca Juga:

Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika untuk Atasi Gangguan Tidur

Polisi Temukan Puluhan Pil Psikotropika di Kediaman Roy Kiyoshi

Potret Roy Kiyoshi Saat Liburan ke Paris Prancis

“Untuk narkoba ini ada barang bukti, ya sudah. Ada barang bukti dan positif, sudah. Bukan kriminal umum ini,” terangnya.

Namun terkait penetapan status tersangka terhadap Roy Kiyoshi, Vivick belum bisa berbicara banyak. Mengingat hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap sang presenter masih berjalan.

“Kita masih pendalaman,” pungkas Vivick.

Roy Kiyoshi ditangkap pada 6 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta. Dari hasil penangkapan Roy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 21 pil psikotropika.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement