JAKARTA - Roy Kiyoshi resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
“Kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan masuk tersangka,” ujar dia.
Dijelaskan Vivick, bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka. Apalagi hasil tes urine Roy juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengkonsumsi psikotropika jenis benzodiazepin.
Baca Juga:
Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika untuk Atasi Gangguan Tidur
Polisi Temukan Puluhan Pil Psikotropika di Kediaman Roy Kiyoshi
