JAKARTA - Berkas perkara kasus narkoba Lucinta Luna dan Vitalia Sesha telah dinyatakan lengkap alias P21. Kasus narkotika keduanya bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 April 2020 kemarin.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Jakbar, Edy Subhan saat dihubungi wartawan. Ia bahkan mengungkap bahwa kedua tersangka serta barang bukti sempat dihadirkan dalam teleconfrence bersama pihak Kejari, dengan alasan pencegahan wabah corona.
"Sudah, hari ini," ujar Kasie Intel Kejari Jakbar, Edy Subhan, saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Kasus Narkoba Lucinta Luna dan Vitalia Shesya Segera Disidangkan
"Dengan teleconference. Karena nggak bisa keluar dari Rutan untuk pencegahan penyebaran COVID-19," lanjutnya.
Sebelum akhirnya siap menjalani sidang, Lucinta dan Vitalia diketahui akan terlebih dahulu menjalani penahanan selama 20 hari ke depan oleh JPU. Setelahnya, keduanya baru akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sementara oleh JPU dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," kata Edy Subhan.
"Nanti insya Allah minggu depan kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha tersandung kasus narkoba pada Februari 2020 lalu. Lucinta ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat sementara pada waktu berbeda, Vitalia Sesha diamankan di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Utara, saat tengah melakukan transaksi narkoba.
Keduanya kini dikabarkan mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sambil menunggu sidang yang akan digelar.
(edh)