JAKARTA - Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) berencana mengikuti kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19. Meski bukan narapidana, RSKO berencana menerapkan kebijakan serupa untuk Nunung berupa asimilasi.
“Nanti kalau enggak salah pas Bu Nunung sudah dua per tiga menjalani masa tahanan, ya ada asimilasi yang akan dilakukan,” kata Direktur Utama RSKO, Dr. Azhar Jaya saat dihubungi awak media, Senin (20/4/2020).
Dengan adanya kebijakan tersebut, Nunung kemungkinan besar bakal melanjutkan hukuman rehabilitasi di rumah atau rawat jalan.
Baca Juga: Urus Pemakaman Ibu di Solo, Nunung Wajib Isolasi Saat Tiba di Jakarta
“Bukan (dibebaskan), rawat jalan. Dalam rangka home care,” tutur Azhar.
Seperti diketahui, Nunung divonis 1,5 tahun hukuman rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019. Nunung ketika itu dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun menurut keterangan pihak RSKO, program rehabilitasi Nunung berlangsung lebih cepat dari vonis pengadilan. Sehingga pemilik nama asli Tri Retno Prayudati kini tinggal menghabiskan sisa masa hukuman dan mulai diizinkan beraktivitas.
(edh)