Dalam menetapkan vonis, Majelis Hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Salah satunya keberadaan video ujaran Ikan Asin yang memberikan dampak psikologis bagi Fairuz A. Rafiq.
“Yang memberatkan adalah tindakan ketiga terdakwa membuat korban atau saksi Fairuz A. Rafiq merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar setelah video tersebut diunggah ke media sosial,” ungkap Hakim Agus Widodo.
Baca juga: Ziarah ke Makam Glenn Fredly, Mutia Ayu: Mas, Aku Datang
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, ketiganya belum pernah terjerat kasus hukum. “Yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah menjalani proses hukum,” katanya menambahkan.*
(SIS)