Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq: Allahu Akbar

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |06:59 WIB
Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq: <i>Allahu Akbar</i>
Fairuz A. Rafiq. (Foto: Instagram/@fairuzarafiq)
A
A
A

Dalam menetapkan vonis, Majelis Hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Salah satunya keberadaan video ujaran Ikan Asin yang memberikan dampak psikologis bagi Fairuz A. Rafiq. 

“Yang memberatkan adalah tindakan ketiga terdakwa membuat korban atau saksi Fairuz A. Rafiq merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar setelah video tersebut diunggah ke media sosial,” ungkap Hakim Agus Widodo.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua. (Foto: Okezone)

Baca juga: Ziarah ke Makam Glenn Fredly, Mutia Ayu: Mas, Aku Datang 

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, ketiganya belum pernah terjerat kasus hukum. “Yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah menjalani proses hukum,” katanya menambahkan.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement