JAKARTA - Fairuz A. Rafiq akhirnya memberikan tanggapannya terkait putusan bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Trio Ikan Asin. Lewat Instagram, dia mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya. Hanya masalah waktu kebenaran terungkap. Allahu Akbar. Terima kasih ya Allah," kata Fairuz dalam unggahannya pada Senin malam (13/4/2020).
Trio Ikan Asin diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat teleconference pada 13 April 2020. “Terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami, dan tiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo.
Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan untuk Galih Ginanjar. Pablo Benua diganjar hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan.
Baca juga: Fairuz A Rafiq Prihatin dengan Proses Pemakaman Korban Corona