Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Pelaku Peretasan Ponsel Joo Jin Mo & Ha Jung Woo Dijatuhi Hukuman

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2020 |19:05 WIB
2 Pelaku Peretasan Ponsel Joo Jin Mo & Ha Jung Woo Dijatuhi Hukuman
Joo Jin Mo dan Ha Jung Woo (Foto: Xportsnews)
A
A
A

Agensi Ha Jung Woo Klarifikasi Tuduhan Penggunaan Nama Adik di Kasus Propofol

Bukan Riza Shahab, Polisi Ringkus Reza Alatas Atas Kepemilikan Narkoba

Joo Jin Mo tak termasuk dalam daftar artis yang bersedia membayar uang tutup mulut hacker tersebut. Sebaliknya, Joo Jin Mo secara lantang mengatakan menolak membayar hacker karena tak ingin ada lebih banyak korban lagi.

Joo Jin Mo

Pada Maret 2020, tim investigasi cyber Kepolisian Metropolitan Seoul membekuk kedua pelaku dan langsung melakukan investigas. Kepolisian lantas menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan.

Meski demikian, polisi kabarnya masih belum berhasil membekuk bos kedua hacker tersebut. Bos mereka berhasil kabur ke China dan masih dilacak keberadaannya hingga detik ini.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement