SEOUL - Pelaku peretasan ponsel selebriti-selebriti Korea Selatan mendapat hukuman. Dua artis yang diketahui menjadi korban hacker ini adalah Joo Jin Mo dan Ha Jung Woo.
Kepala jaksa Byun Pil Gun dari Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul menuturkan jika kedua pelaku dijatuhi hukuman tahanan karena melakukan tindak pemerasan dan melanggar UU Penggunaan Jaringan Komunikasi dan Informasi dan Perlindungan Informasi.

Kedua hacker didakwa karena mengancam akan menyebarkan informasi personel para selebriti yang ponselnya mereka retas. Sebagai ganti tutup mulut, kedua pelaku meminta sejumlah uang.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang 600 juta Won atau setara Rp7,8 miliar dari setidaknya lima selebriti.
Baca Juga:
- Agensi Ha Jung Woo Klarifikasi Tuduhan Penggunaan Nama Adik di Kasus Propofol
- Bukan Riza Shahab, Polisi Ringkus Reza Alatas Atas Kepemilikan Narkoba
Joo Jin Mo tak termasuk dalam daftar artis yang bersedia membayar uang tutup mulut hacker tersebut. Sebaliknya, Joo Jin Mo secara lantang mengatakan menolak membayar hacker karena tak ingin ada lebih banyak korban lagi.

Pada Maret 2020, tim investigasi cyber Kepolisian Metropolitan Seoul membekuk kedua pelaku dan langsung melakukan investigas. Kepolisian lantas menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan.
Meski demikian, polisi kabarnya masih belum berhasil membekuk bos kedua hacker tersebut. Bos mereka berhasil kabur ke China dan masih dilacak keberadaannya hingga detik ini.
(LID)