Di kantor pengacara tersebut, Goo Ho In bertemu dua kuasa hukum ibunya. Saat itulah Goo Ho In menyadari bahwa ibunya berusaha mendapatkan setengah dari warisan adiknya. Goo Hara diketahui memiliki properti bernilai USD3,7 juta atau setara Rp61,15 miliar di kawasan Nonhyeon-dong, Seoul.
Mendiang juga memiliki apartemen mewah yang diprediksi bernilai lebih dari USD1,4 juta (Rp23,14 miliar) di Seoul. Berdasarkan hukum yang berlaku di Korea Selatan, orangtua tetap mendapatkan aset anak-anaknya setelah meninggal meski tidak membesarkannya.
Namun regulasi itu tidak berlaku untuk kasus pembunuhan atau kasus tak biasa lainnya seperti pemalsuan warisan. Sang ayah yang diketahui mendapatkan 50 persen dari kekayaan Goo Hara memberikan warisannya untuk Goo Ho In.
Permasalahan itu kemudian menginisiasi Goo Ho In untuk memperjuangkan ‘Goo Hara Act’. Tujuannya, untuk mendiskualifikasi anggota keluarga untuk mendapatkan warisan ketika orang tersebut tak menjalankan kewajibannya.
Baca juga: Rossa Pamer Foto Pernikahan dengan Kim Soo Hyun, Dian Sastro: Ini Saha?
Undang-undang itu juga mengatur pembagian warisan atas seberapa peduli anggota keluarga terhadap mendiang. Petisi itu telah diteken 100.000 orang dan masuk ke Blue House pada Maret 2020. Selanjutnya, pemerintah akan meneruskan regulasi itu ke Dewan Kongres untuk dievaluasi.*
(SIS)