JAKARTA - Roro Fitria tetap dikenakan wajib lapor usai mendapat pembebasan bersyarat. Namun karena situasi darurat virus corona (Covid-19), Roro hanya diminta melapor lewat video call.
“Iya, selama ada pencegahan corona ini jadi lapornya melalui video call dengan Bapas,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga:
Roro Fitria Bebas Lebih Awal, Pihak Rutan Beberkan Alasannya
Antisipasi Corona, Roro Fitria Bebas Lebih Awal
Rencananya, Roro Fitria dikenakan wajib lapor hingga Agustus 2020. Selama periode tersebut, Roro tidak diperkenankan keluar rumah.
“Tidak boleh keluar, harus di rumah,” kata Ema.
Untuk mencegah Roro Fitria keluar rumah, sang aktris nantinya akan tetap berada di bawah pengawasan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Nanti diawasi oleh pihak Bapas,” pungkas Ema.
Baca Juga:
Mandi Bareng Suami, Shandy Aulia Ditodong Tambah Momongan
Eddies Adelia Kembali Dinikahi Mantan Suami dengan Mahar Fantastis
Sebelumnya diberitakan, Roro Fitria masuk daftar narapidana narkotika yang ikut mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Langkah pembebasan narapidana diambil guna menangkal penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
(aln)