JAKARTA - Roro Fitria tetap dikenakan wajib lapor usai mendapat pembebasan bersyarat. Namun karena situasi darurat virus corona (Covid-19), Roro hanya diminta melapor lewat video call.
“Iya, selama ada pencegahan corona ini jadi lapornya melalui video call dengan Bapas,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga:
Roro Fitria Bebas Lebih Awal, Pihak Rutan Beberkan Alasannya
Antisipasi Corona, Roro Fitria Bebas Lebih Awal
Rencananya, Roro Fitria dikenakan wajib lapor hingga Agustus 2020. Selama periode tersebut, Roro tidak diperkenankan keluar rumah.
“Tidak boleh keluar, harus di rumah,” kata Ema.