Roro Fitria tersangkut kasus narkoba pada 14 Februari 2018. Ketika itu, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai memesan narkotika sabu-sabu seberat tiga gram.
Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*
Baca juga: Luapan Emosi Luna Maya saat Ditawari Kencan Berbayar
(SIS)