Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Corona, Roro Fitria Bebas Lebih Awal

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |12:35 WIB
Antisipasi Corona, Roro Fitria Bebas Lebih Awal
Roro Fitria. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Roro Fitria mendapat angin segar di tengah kasus narkoba yang menjeratnya. Dia akhirnya bebas usai pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan. 

“Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas,” ujar kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H. Sjarfi, Kamis (2/4/2020).

 Roro Fitria. (Foto: Okezone)

Pembebasan Roro Fitria rupanya masuk dalam rencana pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan. Kabarnya, ada puluhan ribu tahanan narkoba lain yang ikut dibebaskan hari ini. 

“Dia dibebaskan bersama 30.000 narapidana narkotika di seluruh Indonesia,” kata Asgar.

Baca juga: Keberatan Divonis sebagai Pengedar Narkoba, Roro Fitria Ajukan PK

Roro Fitria. (Foto: Okezone)

Roro Fitria tersangkut kasus narkoba pada 14 Februari 2018. Ketika itu, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai memesan narkotika sabu-sabu seberat tiga gram.

Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

Baca juga: Luapan Emosi Luna Maya saat Ditawari Kencan Berbayar

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement