JAKARTA - Jefri Nichol belum bisa mengomentari gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Falcon Pictures atas dugaan wanprestasi. Menurut keterangan kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, pihaknya baru menerima salinan gugatan dalam sidang hari ini.
“Jefri sampai sekarang belum menerima gugatannya,” ujar Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Baca Juga:
Falcon Pictures Beberkan Isi Kontrak Yang Dilanggar Jefri Nichol
Sidang Perdana Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Digelar 16 Maret 2020
Oleh karenanya, Aris Marasabessy mewakili Jefri Nichol meminta waktu untuk terlebih dahulu mempelajari materi gugatan sebelum memberikan tanggapan. Aris memastikan, sama sekali tidak ada niatan Jefri untuk menyepelekan apalagi sampai mengabaikan gugatan Falcon Pictures.
“Jefri sangat menghormati semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol lantaran diduga melakukan pelanggaran kontrak. Dimana dalam kontrak yang disepakati pada 2018, Jefri diharuskan membintangi empat judul film keluaran Falcon Pictures.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun judul film yang dibintangi Jefri Nichol. Padahal menurut versi pihak Falcon Pictures, aktor 21 tahun sudah menerima uang pembayaran awal sebesar Rp280 juta.
(aln)