JAKARTA - Rey Utami menyampaikan permintaan pribadi saat video yang mengandung ujaran ikan asin diputar dalam sidang kelak. Kepada hakim, Rey meminta supaya sidang digelar tertutup?
“Pada saat pemutaran video, apakah boleh digelar tertutup?,” ucap wanita 32 tahun dalam sidang lanjutan kasus ujaran ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Baca Juga:
Pablo Benua Keluar Penjara dengan Kawalan Petugas
Setelah Ucapan Selamat Ultah, Rey Utami Berikan Kado ke Fairuz?

Dalam lanjutannya Rey Utami menerangkan, dia mengajukan permohonan tersebut lantaran masalah hijab. Dimana dalam video tersebut, Rey ketika itu belum berhijab.
“Saya sudah berhijab, saat di video saya belum berhijab,” terangnya kepada hakim.
Menanggapi permintaan Rey Utami, Majelis Hakim menyatakan siap mempertimbangkan. Hakim Ketua Djoko Indiarto coba menghormati prinsip religius Rey sebagai umat Muslim.