Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jung Joon Young Jalani Sidang Banding Perdana Atas Kasus Pemerkosaan

Erdyaldha Rizky Nikita Sitorus , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |03:15 WIB
Jung Joon Young Jalani Sidang Banding Perdana Atas Kasus Pemerkosaan
Jung Joon Young. (Foto: KoreaNow)
A
A
A

SEOUL - Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan tiga tersangka lainnya menjalani sidang banding perdana atas kasus rudapaksa alias pemerkosaan, perekaman, dan penyebaran video asusila di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 4 Februari 2020.

Adapun kasus pemerkosaan yang menjadi persoalan dalam persidangan ini terjadi di dua tempat: Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu sekitar Maret 2016. Persidangan sebenarnya sudah menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa tersebut pada November 2019.

Jung Joon Young dihukum 6 tahun penjara atas kasus pemerkosaan berkelompok. (Foto: Yonhap News) 

Choi Jong Hoon dan pria bermarga Kim ditetapkan hukuman penjara selama 5 tahun, sementara Jung Joon Young harus mendekam di dalam penjara selama 6 tahun. Tersangka lain bermarga Heo menerima hukuman penjara selama 8 bulan dan pria berinisial Kwon selama 4 tahun penjara.

Namun kelimanya mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dalam dokumen bandingnya, Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, Kwon, dan Heo menilai ada kesalahpahaman prinsip-prinsip hukum, fakta, dan penilaian yang tidak adil dalam kasus mereka.

Baca juga: Jung Joon Young Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan 

Sementara terdakwa Kim menjadikan penilaian yang tidak adil sebagai alasan bandingnya, meski dia mengakui adanya tuduhan kuasi-perkosaan. Dalam persidangan banding tersebut, pengadilan menerima permintaan jaksa penuntut umum untuk menjadikan para korban sebagai saksi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement