SEOUL - Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan tiga tersangka lainnya menjalani sidang banding perdana atas kasus rudapaksa alias pemerkosaan, perekaman, dan penyebaran video asusila di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 4 Februari 2020.
Adapun kasus pemerkosaan yang menjadi persoalan dalam persidangan ini terjadi di dua tempat: Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu sekitar Maret 2016. Persidangan sebenarnya sudah menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa tersebut pada November 2019.
Â
Choi Jong Hoon dan pria bermarga Kim ditetapkan hukuman penjara selama 5 tahun, sementara Jung Joon Young harus mendekam di dalam penjara selama 6 tahun. Tersangka lain bermarga Heo menerima hukuman penjara selama 8 bulan dan pria berinisial Kwon selama 4 tahun penjara.
Namun kelimanya mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dalam dokumen bandingnya, Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, Kwon, dan Heo menilai ada kesalahpahaman prinsip-prinsip hukum, fakta, dan penilaian yang tidak adil dalam kasus mereka.
Baca juga:Â Jung Joon Young Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus PemerkosaanÂ
Sementara terdakwa Kim menjadikan penilaian yang tidak adil sebagai alasan bandingnya, meski dia mengakui adanya tuduhan kuasi-perkosaan. Dalam persidangan banding tersebut, pengadilan menerima permintaan jaksa penuntut umum untuk menjadikan para korban sebagai saksi.