Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jung Joon Young Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

Ummi Ma'rifat , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2019 |13:38 WIB
Jung Joon Young Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan
Jung Joon Young. (Foto: Koreaboo)
A
A
A

SEOUL - Pengadilan Tinggi Distrik Seoul Pusat akhirnya memutus bersalah Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan tiga tersangka lainnya atas kasus pemerkosaan berkelompok. Sidang putusan dipimpin Hakim Kang Sung Soo, pada 29 November 2019.

Jung menerima hukuman 6 tahun penjara, sementara Choi harus menikmati dinginnya lantai penjara selama 5 tahun. Pengadilan juga mengharuskan mereka menjalani program rehabilitasi kejahatan seksual selama 80 jam.

 Jung Joon Young dihukum 6 tahun penjara atas kasus pemerkosaan berkelompok. (Foto: Yonhap News)

Sebagai tambahan, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon juga harus melayani dalam organisasi anak dan remaja selama 5 tahun. Pengadilan juga menolak permintaan jaksa untuk memberikan pengawasan ketat pada dua penyanyi tersebut selama di dalam penjara.

Hukuman Jung Joon Young itu sebenarnya lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk mantan bintang 2 Days & 1 Night tersebut.

Baca juga: Publik Tuntut Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dihukum Berat

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement