“Laporan atas nama Rizky Febian terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, tidak terbukti. Karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,” jelas Erlangga.

Ditutupnya kasus tersebut lantaran tidak ditemukan bekas kekerasan maupun zat racun di dalam tubuh Lina Jubaedah.
(sus)