Sang pengacara menambahkan, “Kalau misalnya dalam proses tersebut ada perkembangan yang mungkin ingin disampaikan para tersangka kepada Ruben, maka kami akan melihat dulu kondisinya.”
Mengenai ganti rugi, terlebih kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang sempat merugikan bisnis kulinernya, Minola menegaskan, pihaknya tak akan menyelesaikannya dengan permintaan maaf. “Kasus pidana tak ada hubungannya dengan ganti rugi,” tuturnya.
Minola Sebayang mengaku, tak menutup kemungkinan pihaknya mengajukan gugatan perdata atas kasus pencemaran nama baik tersebut. “Bisa saja mengajukan (gugatan) perdata sebagai bentuk ganti rugi atas dampak buruk yang mereka timbulkan.”*
Baca juga: Menantu Turun ke Liang Lahad untuk Makamkan Ade Irawan
(SIS)