Dalam keputusannya, hakim Song Kyung Ho kemudian menetapkan mantan personel BIGBANG itu tidak akan ditahan. “Sulit untuk mencari alasan penahanan untuk terdakwa setelah melihat hasil penyelidikan, termasuk bukti dan proses investigasi yang telah berjalan,” ujarnya.
Sang hakim menambahkan, sikap kooperatif Seungri selama penyelidikan turut menjadi pertimbangan hakim untuk tidak menahannya. Keputusan tersebut menjadi penolakan kedua, setelah pada Mei 2019 pengadilan juga menolak permintaan penahanan praperadilan untuk Seungri.*
Baca juga: Ji Chang Wook dan Kim Yoo Jung Berpotensi Bintangi Convenience Store Saet Byul
(SIS)