Keputusan pembatalan penahan diambil pengadilan setelah menilai tak cukup bukti kuat untuk menahan Seungri. Apalagi, penyanyi 29 tahun itu dinilai cukup kooperatif melewati setiap proses pemeriksaan kasusnya.

Karena itu, hakim Shin menilai, akan terjadi perdebatan apabila mereka menjebloskan Seungri dan Yoo In Suk ke dalam penjara. “Sulit mendapatkan alasan penahanan. Dia kooperatif dan tidak berusaha menghancurkan bukti,” kata Shin Jong Yeol.*
Baca juga: Tokopedia Tanggapi Tudingan LAKSI soal Unsur LGBT dalam Iklan BTS
(SIS)