SEOUL - Kejaksaan Pusat Distrik Seoul mengajukan surat penahanan praperadilan untuk Lee Seung Hyun alias Seungri, pada Jumat (10/1/2020). Hal itu dilakukan, setelah kejaksaan menambah dua kasus baru dalam dakwaan mantan personel BIGBANG tersebut.
Sehingga kini, Seungri didakwa atas tujuh kasus sekaligus: pelanggaran transaksi valuta asing, menikmati layanan prostitusi, menyediakan jasa prostitusi, pelanggaran regulasi sanitasi makanan, penggelapan dana, judi, serta kejahatan seksual.
Pengajuan penahanan atas Seungri dan Yoo In Suk, CEO Yuri Holdings sebenarnya sudah pernah dilayangkan kepolisian sekitar 7 bulan silam. Namun hakim Shin Jong Yeol dari Pengadilan Distrik Seoul Pusat membatalkan permintaan penahanan tersebut, pada 14 Mei 2019.
Baca juga: Mereka yang Terseret Skandal Seks The Burning Sun Gate