SEOUL - Kejaksaan Pusat Distrik Seoul mengajukan surat penahanan praperadilan untuk Lee Seung Hyun alias Seungri, pada Jumat (10/1/2020). Hal itu dilakukan, setelah kejaksaan menambah dua kasus baru dalam dakwaan mantan personel BIGBANG tersebut.

Sehingga kini, Seungri didakwa atas tujuh kasus sekaligus: pelanggaran transaksi valuta asing, menikmati layanan prostitusi, menyediakan jasa prostitusi, pelanggaran regulasi sanitasi makanan, penggelapan dana, judi, serta kejahatan seksual.
Pengajuan penahanan atas Seungri dan Yoo In Suk, CEO Yuri Holdings sebenarnya sudah pernah dilayangkan kepolisian sekitar 7 bulan silam. Namun hakim Shin Jong Yeol dari Pengadilan Distrik Seoul Pusat membatalkan permintaan penahanan tersebut, pada 14 Mei 2019.
Baca juga: Mereka yang Terseret Skandal Seks The Burning Sun Gate
Keputusan pembatalan penahan diambil pengadilan setelah menilai tak cukup bukti kuat untuk menahan Seungri. Apalagi, penyanyi 29 tahun itu dinilai cukup kooperatif melewati setiap proses pemeriksaan kasusnya.

Karena itu, hakim Shin menilai, akan terjadi perdebatan apabila mereka menjebloskan Seungri dan Yoo In Suk ke dalam penjara. “Sulit mendapatkan alasan penahanan. Dia kooperatif dan tidak berusaha menghancurkan bukti,” kata Shin Jong Yeol.*
Baca juga: Tokopedia Tanggapi Tudingan LAKSI soal Unsur LGBT dalam Iklan BTS
(SIS)