Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis penjara 10 bulan serta hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari. Sementara dalam kasasi JPU, Ridho dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Keluarga Ingin Autopsi Jenazah Mantan Istri Sule, Teddy Kirim Ancaman
Ridho Rhoma sejatinya baru dijadwalkan bebas pada 9 Maret 2020. Namun karena mendapat cuti bersyarat, masa hukuman putra raja dangdut Rhoma Irama berkurang hingga dua bulan lebih awal.
(edh)