JAKARTA - Ridho Rhoma telah melewati hukuman masa penjara selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho dijadwalkan bebas pada hari ini, Rabu (8/1/2020), dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rhoma Irama Antarkan Ridho Menuju Penjara

Kebebasan Ridho Rhoma tentunya menjadi kabar baik yang dinantikan sang ayah, Rhoma Irama. Sang Raja Dangdut kabarnya akan menjemput Ridho pada pembebasan hari ini.
Hal itu juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin. "Besok (hari ini) Bang Haji yang jemput," kata Achmad saat dihubungi awak media, Selasa (7/1/2020).

Dari keterangan Achmad Cholidin, Ridho Rhoma akan dibebaskan dari rutan Salemba sekira pukul 07.00 WIB. Namun ia juga harus mengurus administrasi kebebasan terlebih dahulu.