Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu 5 Januari 2020 malam, kuasa hukum Tsania Marwa, Rizam Tadjoedin, nampak membenarkan hal tersebut. Namun, ia mengaku belum melihat salinan putusan tersebut.
"Eh saya sendiri belum melihat yang tertulisnya. Cuma kabarnya itu kan dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung katanya udah dapat. Saya belum lihat putusannya bunyinya apa. Tapi saya dapat kabarnya ya dari Marwa. Alhamdulillah ya kan. Memang kan kontra memori banding kita untuk dua anak itu kembali pada Marwah," tutul Rizam.
"Dia bilang alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi (agama) Bandung, anak-anak keduanya ke dia," tandasnya.
(sus)