JAKARTA - Zul Zivilia dijatuhi vonis 18 tahun penjara atas tindak penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis terhadap Zul langsung disambut tangis oleh sang istri, Retno Paradina.
Pantauan dari lokasi, Retno hanya tertunduk lesu sambil menangis tersedu-sedu saat sang suami digiring keluar ruang sidang.
Baca Juga: Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Meratapi Nasib
Sayang, Retno Paradina tidak banyak memberikan keterangan setelah sidang berlangsung. Didampingi kuasa hukum Zul Andi Bahtiar Effendy, Retno meminta waktu untuk menenangkan diri terlebih dulu.
Sebelumnya diberitakan, Zul Zivilia dinyatakan bersalah atas tindakannya sebagai perantara peredaran narkoba. Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zul tetap dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dalam vonis hakim.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News