Zul bahkan membandingkan kasusnya dengan Steve Emmanuel yang divonis lebih ringan atas kasus pengedaran narkotika jenis kokain. Bagi Zul, pidana penjara 18 tahun masih terlalu tinggi bila dibandingkan dengan perkara Steve.
“Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini,” ungkapnya.
Baca Juga:
Nicky Tirta Foto Bareng Kembaran, Netizen: Kirain Istri
Foto Bareng, Suami Muzdalifah Disebut Lebih Cocok dengan Nia Ramadhani
Terakhir, Zul pun memastikan dirinya akan mengambil upaya hukum dengan mengajukan banding atas vonis hakim.
“Banding, saya banding,” tandas pria yang berstatus sebagai vokalis di Zivilia.
Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Bersama dengan penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.
(aln)