Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalani Rehabilitasi, Jefri Nichol Hadiri Jumpa Pers Habibie & Ainun 3

Hana Futari , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |19:45 WIB
Jalani Rehabilitasi, Jefri Nichol Hadiri Jumpa Pers <i>Habibie & Ainun 3</i>
Jefri Nichol bersama para bintang Habibie & Ainun 3. (Foto: Okezone/Hana Futari)
A
A
A

Sementara itu, Jefri Nichol dan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2019. Sang aktor kemudian dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Jefri Nichol harus menjalani rehabilitasi selama 10 bulan akibat kasus narkoba yang menjeratnya. (Foto: Okezone)

Pada 11 November 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan masa rehabilitasi potong masa tahanan kepada Jefri Nichol. Dengan putusan tersebut, sang aktor harus menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.*

Baca juga: Jihyo TWICE Sapa Fans Setelah Dijegal Sasaeng di Bandara

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement