Sementara itu, Jefri Nichol dan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2019. Sang aktor kemudian dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada 11 November 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan masa rehabilitasi potong masa tahanan kepada Jefri Nichol. Dengan putusan tersebut, sang aktor harus menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.*
Baca juga: Jihyo TWICE Sapa Fans Setelah Dijegal Sasaeng di Bandara
(SIS)