“Ada beberapa tahapan setelah salinan resminya kita terima dari PN Jakarta Selatan, yaitu mencatatkan keputusan ini ke kantor catatan sipil Jakarta Selatan dan mencatatakan keputusan ini ke Dinas Sosial,” terang Minola.
Ruben telah mengajukan permohonan atas hak asuh Betrand Peto sejak 9 September 2019. Setelah kurang lebih 1,5 bulan, permohonan tersebut pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebelum Ruben memutuskan Betrand sebagai anak asuh, dia sudah memiliki hubungan seperti ayah dengan anaknya. Jauh-jauh sebelumnya baru kemudian Ruben ambil keputusan untuk melegalkan hubungan itu,” tutup Minola Sebayang.
(sus)