Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis putusan untuk Kriss. Ia dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pamer Foto Box Bareng Pacar, Gaya Rahmawati Kekeyi Jadi Sorotan Netizen
Kriss mendapatkan vonis 5 bulan penjara oleh hakim. Vonis tersebut sudah dikurangi masa tahanannya. Sehingga presenter televisi itu diperkirakan bakal menghirup udara bebas sekira 10 hari lagi.
(LID)