JAKARTA - Vicky Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerebekan di kediaman Angel Lelga. Pihak kepolisian sudah melayangkan panggilan untuk memeriksa Vicky.
Akibat dari kasus ini, Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Juncto 27 UU ITE. Vicky terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu disampaikan langsung oleh Kompol Andi Sinjaya Ghalib di kantornya, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga:
Vicky Prasetyo Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penggerebekan Angel Lelga
Gunakan Bahasa Unik, Vicky Prasetyo: Bahasa Inggris Saya Punya Nilai Tersendiri

"Oh iya nanti yang jelas itu ancamannya sanksi pidana penjaranya 4 tahun udah. Nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kompil Andi.
Soal surat panggilan sendiri, Kompol Andi mengaku sudah melayangkan surat tersebut. Namun di sisi lain, Vicky mengaku belum mendapatkan surat panggilan itu hingga sekarang.