Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Putusan Pengadilan, Kriss Hatta: Enggak Tegang, Biasa Saja

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |09:01 WIB
Jelang Putusan Pengadilan, Kriss Hatta: Enggak Tegang, Biasa Saja
Kriss Hatta (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

“Hakimnya juga seorang wanita. Semoga hakimnya paham sebagai sesama wanita,” pungkas dia.

Baca Juga: Iwan Fals Komentari Aksi Reuni 212, Netizen Ramai

Kriss Hatta terseret kasus dugaan penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rahelly Alia.

 

Atas perbuatan tersebut, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement